KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada 2017, di dalam rangka sinergi perencanaan dan penganggaran, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan nasional. PP tersebut merupakan landasan dan pedoman untuk bersama-sama mendesain proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sehingga betul-betul menjadi efektif, berkualitas, efisien dan akuntabel. "Namun, sampai dengan saat ini dari 2017 hingga dengan tahun 2021, 4 tahun proses perencanaan penganggaran ternyata masih belum berjalan dan masih membutuhkan banyak pengembangan yang sesuai dengan amanat PP tersebut di mana kita melihat ada perencanaan yang dikembangkan menggunakan sistem Krisna dan kemudian penganggaran menggunakan sistem Sakti,” jelas Sri Mulyani dalam sambutannya pada acara Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Integrasi Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) secara daring, Rabu (7/7).
Baca Juga: Ada pandemi Covid-19, ini dua skenario pertumbuhan ekonomi 2021 menurut Sri Mulyani Sri Mulyani menyambut baik percepatan sinergi dengan Kementerian PPN/Bappenas hingga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengintegrasian Sistem Krisna dari Kementerian PPN/Bappenas dan Sakti dari Kementerian Keuangan dan diharapkan akan menjadi suatu platform yang bisa mendisiplinkan dari mulai perencanaan penganggaran untuk seluruh Kementerian/Lembaga. "Jadi evaluasi ini menggambarkan bahwa kedua institusi memiliki orang-orang yang terus berpikir dan berikhtiar itu adalah suatu progress yang baik. Saya berterima kasih kepentingan bersama diutamakan dan pemikiran-pemikiran untuk memajukan Indonesia dibuat bersama karena memang menjaga Republik ini tidak bisa dilakukan oleh satu Kementerian atau satu lembaga," unkap Sri Mulyani.