KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memperbolehkan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batubara. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan, lewat PP tersebut badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. "Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/10).
Pemerintah Teken PP 39/2025, Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memperbolehkan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batubara. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan, lewat PP tersebut badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat. "Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/10).