Pemerintah Telah Kantongi Rp 1,1 Triliun PPh dari Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,1 triliun dari total pengungkapan harta Rp 10,25 triliun nilai harta bersih, pada Senin (7/2).

Harta itu diungkap oleh 10.725 wajib pajak dengan 11.804 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.


Baca Juga: Hingga Minggu (6/1), DJP Kantongi PPh Rp 1,098 triliun dari Tax Amensty Jilid II

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 8,84 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 798,07 Miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 617,24 Miliar.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli