KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (8/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 34.673 wajib pajak dengan 39.607 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 5,89 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 57,56 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 49,29 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,53 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,74 triliun.
Pemerintah Telah Kumpulkan PPh dari Tax Amnesty Jilid II Rp 5,89 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (8/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 34.673 wajib pajak dengan 39.607 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 5,89 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 57,56 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 49,29 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,53 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,74 triliun.