Pemerintah telah membuat perlindungan TKI PRT



JAKARTA. Persoalan yang dialami tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi selama ini seolah tak pernah berhenti, padahal berbagai aturan sesungguhnya telah diterapkan di Saudi untuk mengatur hubungan hak dan kewajiban di antara majikan dan tenaga kerja.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur, sejak 30 Oktober 2013 telah diberlakukan peraturan perlindungan tenaga kerja jasa rumah tangga untuk melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai potensi merugikan yang dapat dialami.

"Ada 23 pasal yang mengatur hak dan kewajiban dari pengguna jasa dan tenaga kerja rumah tangga, termasuk sanksi-sanksi atas suatu pelanggaran dan mekanisme penyelesaiannya," ujar Gatot.


Dalam peraturan perlindungan tenaga kerja jasa rumah tangga tersebut di antaranya mengatur soal pembayaran upah tepat waktu, hak istirahat minimal 9 jam sehari bagi pekerja rumah tangga, tempat tinggal yang layak, 1 hari libur, mekanisme penyelesaian masalah dan terkait persoalan-persoalan lain.

"Termasuk aturan sanksi berat bagi majikan pelaku eksploitasi termasuk penyiksaan fisik, psikis dan kekerasan seksual," tuturnya.

Peraturan tersebut menurut Gatot sudah disetujui oleh Dewan Menteri sejak Agustus 2013 dan mulai berlaku sejak 30 Oktober 2013 silam. Jika berlaku dengan baik dan diawasi secara ketat sesungguhnya peraturan tersebut akan cukup membantu tenaga kerja asal Indonesia yang memang kebanyakan bekerja di sektor informal rumah tangga.

Oleh karenanya ia berharap aturan tersebut bisa diawasi penerapannya di lapangan, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan untuk melihat sejauh mana aturan tersebut dijalankan dan bisa melindungi tenaga kerja Indonesia. "Perlu dilihat implementasinya di lapangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan