JAKARTA. Persoalan yang dialami tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi selama ini seolah tak pernah berhenti, padahal berbagai aturan sesungguhnya telah diterapkan di Saudi untuk mengatur hubungan hak dan kewajiban di antara majikan dan tenaga kerja. Menurut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur, sejak 30 Oktober 2013 telah diberlakukan peraturan perlindungan tenaga kerja jasa rumah tangga untuk melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai potensi merugikan yang dapat dialami. "Ada 23 pasal yang mengatur hak dan kewajiban dari pengguna jasa dan tenaga kerja rumah tangga, termasuk sanksi-sanksi atas suatu pelanggaran dan mekanisme penyelesaiannya," ujar Gatot.
Dalam peraturan perlindungan tenaga kerja jasa rumah tangga tersebut di antaranya mengatur soal pembayaran upah tepat waktu, hak istirahat minimal 9 jam sehari bagi pekerja rumah tangga, tempat tinggal yang layak, 1 hari libur, mekanisme penyelesaian masalah dan terkait persoalan-persoalan lain.