KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak 2021. Sektor usaha itu antara lain informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, sektor-sektor usaha tersebut masih menjalankan aktivitas ekonominya dengan mulus, meskipun ada pandemi virus corona. Namun bukan berarti seluruh pelaku usaha di dalam sektor-sektor tersebut untung, sehingga nantinya akan memengaruhi setoran pajaknya. Misalnya untuk sektor kesehatan. Menkeu bilang, untuk rumah sakit yang menangani pasien terkait virus corona, maka diuntungkan. Namun, bagi rumah sakit yang menangani pasien non Covid-19, maka kemungkinan profitabilitasnya menurun.
Pemerintah telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menentukan sektor usaha potensial untuk penerimaan pajak 2021. Sektor usaha itu antara lain informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, sektor-sektor usaha tersebut masih menjalankan aktivitas ekonominya dengan mulus, meskipun ada pandemi virus corona. Namun bukan berarti seluruh pelaku usaha di dalam sektor-sektor tersebut untung, sehingga nantinya akan memengaruhi setoran pajaknya. Misalnya untuk sektor kesehatan. Menkeu bilang, untuk rumah sakit yang menangani pasien terkait virus corona, maka diuntungkan. Namun, bagi rumah sakit yang menangani pasien non Covid-19, maka kemungkinan profitabilitasnya menurun.