KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah telah menyalurkan program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) senilai Rp 6,6 Miliar per 21 Maret 2023. Anggaran tersebut disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Untuk diketahui, pemberian program PSKBA ini bertujuan agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, peningkatan kemampuan ekonomi, dan penyediaan informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial, serta penyediaan layanan sosial dalam segi kesehatan, pangan dan gizi, serta perawatan.
Pemerintah Telah Salurkan Perlinsos Korban Bencana Alam Rp 6,66 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan melaporkan, pemerintah telah menyalurkan program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) senilai Rp 6,6 Miliar per 21 Maret 2023. Anggaran tersebut disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada Kementerian Sosial c.q Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Untuk diketahui, pemberian program PSKBA ini bertujuan agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, peningkatan kemampuan ekonomi, dan penyediaan informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial, serta penyediaan layanan sosial dalam segi kesehatan, pangan dan gizi, serta perawatan.