KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan yang akan diberlakukan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas emas perhiasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi pada tahun depan.
Pemerintah Telah Siapkan Sederet Insentif Pajak untuk 2027, Ini Rinciannya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif perpajakan yang akan diberlakukan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup perluasan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas emas perhiasan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi pada tahun depan.
TAG: