Pemerintah telah tunjuk firma hukum untuk gugat Uni Eropa di WTO



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hubungan Indonesia dan Uni Eropa kembali memanas setelah blok benua biru tersebut melakukan diskriminasi terhadap produk minyak kelapa sawit Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan menggugat UE ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan menunjuk firma hukum untuk melayangkan gugatan.

Baca Juga: Malaysia: Aturan baru Uni Eropa bisa menekan penggunaan minyak sawit dalam makanan


Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah, Kemendag telah mempersiapkan gugatan tersebut.

"Firma hukumnya juga sudah ditentukan ada yang dari Indonesia dan ada yang dari Eropa," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/11).

Kendati demikian, Pradnyawati enggan membeberkan nama-nama firma hukum yang telah ditunjuk pemerintah tersebut. Namun dalam gugatan tersebut, Indonesia akan mempersoalkan kebijakan UE dalam Renewable Energy Directive II (RED II).

RED II melarang penggunaan minyak sawit sebagai bahan pembuatan biodiesel. Padahal salah satu ekspor minyak sawit Indonesia ke EU digunakan untuk produksi biodiesel.

Baca Juga: Harga pangan berpotensi meroket di akhir tahun, begini persiapan pemerintah

Editor: Noverius Laoli