JAKARTA. Sistem pembayaran menggunakan uang elektronik atau e-money kian marak. Ini akan menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengidentifikasi adanya potensi pengenaan pajak penghasilan (PPh). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan pihak otoritas terkait mengenai alur transaksi secara detil. Jika ada potensi penarikan PPh dalam transaksi itu, rencananya perincian ketentuan pembayaran akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan, ketika ada penghasilan yang berasal dari jasa e-money, maka akan dikenakan pajak.
Pemerintah telisik potensi pajak transaksi e-money
JAKARTA. Sistem pembayaran menggunakan uang elektronik atau e-money kian marak. Ini akan menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengidentifikasi adanya potensi pengenaan pajak penghasilan (PPh). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan pihak otoritas terkait mengenai alur transaksi secara detil. Jika ada potensi penarikan PPh dalam transaksi itu, rencananya perincian ketentuan pembayaran akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan, ketika ada penghasilan yang berasal dari jasa e-money, maka akan dikenakan pajak.