KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan secara resmi memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun ke bank pelat merah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 276 Tahun 2025, Jumat (12/9). Adapun, skema dari penempatan dana tersebut adalah dalam bentuk Deposito On Call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang Nah, dalam surat keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah menetapkan tingkat bunga atau imbal hasil yang bakal didapat Negara.
Pemerintah Tempatkan Dana di Bank Himbara, Berapa Bunga yang Didapat?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan secara resmi memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun ke bank pelat merah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 276 Tahun 2025, Jumat (12/9). Adapun, skema dari penempatan dana tersebut adalah dalam bentuk Deposito On Call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang Nah, dalam surat keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah menetapkan tingkat bunga atau imbal hasil yang bakal didapat Negara.
TAG: