KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020. Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra. Dalam aturan ini, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum sebagai bank mitra terkait dengan program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: Skema anyar, tujuan penempatan dana pemerintah di bank mitra beda dengan bank jangkar Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, penempatan uang Negara ini cukup membantu perbankan dalam menambah likuiditas, minimal untuk menambal likuiditas akibat restruturiasi. Namun, dana ini dirasa masih kurang bila dibandingkan dengan potensi restrukturiasi kredit yang dialami perbankan. “Karena saat ini restrukturiasi sudah sekitar Rp 650 triliun dan ada kemungkinan bisa naik jadi Rp 1.300an triliun, masih dua kali lipatnya. Jadi, penempatan dana ini cukup membantu tetapi seperti yang saya katakan, saat ini perbankan masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit,” ujar Suria kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).