KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat untuk melakukan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baca Juga: Dapat dana dari pemerintah, bank BUMN akan salurkan kredit Rp 188,54 triliun
Pemerintah tempatkan dana Rp 30 triliun ke Himbara, begini rencana bank BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat untuk melakukan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baca Juga: Dapat dana dari pemerintah, bank BUMN akan salurkan kredit Rp 188,54 triliun