JAKARTA. Pemerintah akan menempuh jalur hukum berupa konsinyasi atau menitipkan uang pengganti tanah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bila masyarakat masih belum setuju dengan harga pembebasan lahan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proyek pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR W II. Namun sebelum melakukan konsinyasi, pemerintah mempersilakan masyarakat yang belum setuju dengan harga yang ditetapkan P2T itu untuk melakukan banding ke Gubernur DKI Jakarta.“Kalau dari gubernur sudah dinaikkan, masyarakat masih tidak setuju kita akan tempuh dengan melakukan konsinyasi di pengadilan,” ujar Direktur Bina Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga, Purnomo kepada wartawan di Jakarta Kamis (17/2). Artinya, proyek pembangunan jalan tol tersebut akan terus dilakukan meski masih ada masyarakat yang belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Tetapi uang ganti ruginya itu dititipkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemerintah tempuh jalur hukum untuk selesaikan pembebasan lahan JORR W2
JAKARTA. Pemerintah akan menempuh jalur hukum berupa konsinyasi atau menitipkan uang pengganti tanah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bila masyarakat masih belum setuju dengan harga pembebasan lahan yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proyek pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR W II. Namun sebelum melakukan konsinyasi, pemerintah mempersilakan masyarakat yang belum setuju dengan harga yang ditetapkan P2T itu untuk melakukan banding ke Gubernur DKI Jakarta.“Kalau dari gubernur sudah dinaikkan, masyarakat masih tidak setuju kita akan tempuh dengan melakukan konsinyasi di pengadilan,” ujar Direktur Bina Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga, Purnomo kepada wartawan di Jakarta Kamis (17/2). Artinya, proyek pembangunan jalan tol tersebut akan terus dilakukan meski masih ada masyarakat yang belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Tetapi uang ganti ruginya itu dititipkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.