JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Tim Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa selama 2010, berhasil menemukan 18 merek regulator kompor gas tidak bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI).“Dalam pengawasan yang digelar Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Kemendag, PPNS-PK dan kepolisian, di 11 kota, kami menemukan 18 merek regulator yang tidak memenuhi SNI serta tidak memiliki SPPT-SNI dan NRP/NPB,” ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Inayat Iman, Kamis (6/1/2011).Selain itu, di Bandar Lampung, beberapa produk kompor gas satu tungku yang bahan bakunya tidak memenuhi standar pun diamankan. Kompor gas tersebut tidak dilengkapi dengan buku manual berbahasa Indonesia dan kartu garansi serta penandaan atau label yang belum memenuhi standar.“Di Palembang pun kami menemukan produk tabung gas yang sudah tidak memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L)” terangnya.Pengawasan terhadap regulator kompor gas ini bertujuan untuk mengawasi peredaran kompor gas yang sesuai persyaratan standar, sesuai peraturan perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan pengamanan industri dalam negeri, serta sebagai upaya pencegahan beredarnya barang yang tidak sesuai dengan SNI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah temukan 18 merek regulator gas tak berSNI
JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Tim Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa selama 2010, berhasil menemukan 18 merek regulator kompor gas tidak bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI).“Dalam pengawasan yang digelar Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Kemendag, PPNS-PK dan kepolisian, di 11 kota, kami menemukan 18 merek regulator yang tidak memenuhi SNI serta tidak memiliki SPPT-SNI dan NRP/NPB,” ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Inayat Iman, Kamis (6/1/2011).Selain itu, di Bandar Lampung, beberapa produk kompor gas satu tungku yang bahan bakunya tidak memenuhi standar pun diamankan. Kompor gas tersebut tidak dilengkapi dengan buku manual berbahasa Indonesia dan kartu garansi serta penandaan atau label yang belum memenuhi standar.“Di Palembang pun kami menemukan produk tabung gas yang sudah tidak memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan (K3L)” terangnya.Pengawasan terhadap regulator kompor gas ini bertujuan untuk mengawasi peredaran kompor gas yang sesuai persyaratan standar, sesuai peraturan perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan pengamanan industri dalam negeri, serta sebagai upaya pencegahan beredarnya barang yang tidak sesuai dengan SNI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News