Pemerintah temukan 4.796 rekening kementerian dan lembaga yang menyimpang



JAKARTA. Pemerintah menemukan 4.796 rekening milik kementerian/lembaga (K/L) hasil investigasi. Penemuan itu merupakan hasil penelusuran rekening yang berindikasi penyimpangan atau kecurangan hingga 31 Desember 2010. Tim Penertiban Rekening Pemerintah (TPRP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No360/KMK.05/2010 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan No 254/KMK.05/2007 tentang TPRP pada K/L telah menetapkan kriteria umum dan khusus untuk menentukan rekening yang akan diinvestigasi. Tim itu juga telah menentukan pihak-pihak yang kompeten untuk melakukan investigasi. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat tugas untuk menginvestigasi rekening yang memiliki indikasi penyimpangan atau kecurangan kuat. Hasilnya, KPK menemukan sebanyak 260 rekening yang memiliki ciri tersebut. Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menjelaskan, pada proses penyelidikan itu menemukan delapan rekening yang memiliki nomor sama. Lalu ada tambahan 122 rekening baru sehingga rekening yang terinvestigasi mencapai 374 rekening. "Selain KPK, ada dua pihak lain yang mendapat tugas investigasi rekening," ujar dia, pada paripurna, Selasa (5/7). Dua pihak itu antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L. BPKP berwenang untuk menginvestigasi rekening yang memiliki indikasi penyimpangan atau kecurangan sedang. Hasilnya terdata sebanyak 175 rekening. Pada proses penyelidikan, ternyata ditemukan tambahan 27 rekening baru dan dua rekening yang dikategorikan dalam wewenang KPK, satu rekening tidak ditemukan, dan satu rekening bernomor sama. "Sehingga jumlah rekening yang diinvestigasi BPKP menjadi 198 rekening," kata dia. Sementara APIP K/L yang bersangkutan menginvestigasi rekening dengan tingkat permasalahan ringan sebanyak 4.085 rekening. Pada proses penyelidikan ternyata ditemukan tambahan 139 unit sehingga total rekening yang diinvestigasi menjadi 4.224 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.