Pemerintah tengah menghitung anggaran untuk perluasan insentif saat pandemi corona



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Seiring dengan melebarnya dampak virus corona atau covid-19, pemerintah menambah penerimaan insentif pajak kepada 18 sektor baru.

Kendati begitu, pemerintah sebetulnya masih menghitung berapa anggaran yang tepat untuk alokasi insentif pajak.

“Untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Rabu, (22/4).


Baca Juga: Saran untuk Ditjen Pajak agar dapat mengejar setoran penerimaan pajak akhir tahun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan anggaran perluasan insentif insentif ini bakal mencapai Rp 35,3 triliun.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan anggaran tersebut perkiraan dari pajak ditanggung pemerintah (DTP) terutama dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.

Artinya, anggaran bisa lebih tinggi mengingat masih ada insentif PPh Badan, PPh 22 Impor, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

“Nanti sesuai dengan PMK 23/2020 yang akan diperluas ke 18 sektor tersebut. Anggaran tersebut adalah bagian dari Rp 70 triliun yang sudah dialokasikan dulu. Itu yang saat ini sedang di-breakdown eksekusinya melalui instrumen masing-masing,” terang Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (23/4).

Baca Juga: Menelusuri kondisi pemanfaatan sumber gas bumi di Indonesia

Hal tersebut tertuang dalam dalam paket stimulus hadapi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405 triliun. Ini untuk pelayanan kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, dukungan kegiatan usaha Rp 70 triliun, dan pemulihan ekonomi Rp 150 triliun.

Adapun bagi wajib pajak (WP) Badan yang ingin mendapatkan insentif tersebut dalam mengacu pada Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli