KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah menetapkan empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif pada rapat paripurna 28 Mei 2024. Yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah pemerintah menerima draf revisi RUU dari DPR, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenkopolhukam untuk RUU TNI & RUU POLRI, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan KemenPanRB untuk RUU Kementerian Negara.
Pemerintah Tengah Menyusun DIM RUU TNI-Polri dan RUU Kementerian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah menetapkan empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif pada rapat paripurna 28 Mei 2024. Yakni RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah pemerintah menerima draf revisi RUU dari DPR, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenkopolhukam untuk RUU TNI & RUU POLRI, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan KemenPanRB untuk RUU Kementerian Negara.