KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk seluruh produsen minyak goreng (migor) yang berlaku mulai Kamis (27/1). “Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, per hari ini kami akan menerapkan domestic market obligation, dan domestic price obligation yang akan mulai berlaku per hari ini,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1). Lutfi menjelaskan, mekanisme kebijakan DMO wajib untuk seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang mengekspor wajib mengalokasikan 20% dari volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Pemerintah Terapkan DMO dan DPO untuk Produsen Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk seluruh produsen minyak goreng (migor) yang berlaku mulai Kamis (27/1). “Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, per hari ini kami akan menerapkan domestic market obligation, dan domestic price obligation yang akan mulai berlaku per hari ini,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1). Lutfi menjelaskan, mekanisme kebijakan DMO wajib untuk seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang mengekspor wajib mengalokasikan 20% dari volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.