KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan terukur ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Luhut pun memasatikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).
Pemerintah terapkan kebijakan pengetatan terukur saat libur akhir tahun, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan terukur ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Luhut pun memasatikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).