KONTAN.CO.ID – SEOUL. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengumumkan bahwa penerapan mandatori B50 atau program bahan bakar nabati (biodiesel) dari campuran 50% bahan bakar diesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50% solar konvensional akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2026. “Dalam upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini berlaku sejak 1 Juli 2026,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (31/03/2026) malam. Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, Implementasi B50 Perlu Dipercepat
Pemerintah Terapkan Mandatori B50 Mulai 1 Juli 2026
KONTAN.CO.ID – SEOUL. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengumumkan bahwa penerapan mandatori B50 atau program bahan bakar nabati (biodiesel) dari campuran 50% bahan bakar diesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50% solar konvensional akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2026. “Dalam upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini berlaku sejak 1 Juli 2026,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (31/03/2026) malam. Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, Implementasi B50 Perlu Dipercepat
TAG: