Pemerintah Terapkan Mandatori B50 Mulai 1 Juli 2026



KONTAN.CO.ID – SEOUL. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengumumkan bahwa penerapan mandatori B50 atau program bahan bakar nabati (biodiesel) dari campuran 50% bahan bakar diesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50% solar konvensional akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2026.

“Dalam upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini berlaku sejak 1 Juli 2026,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (31/03/2026) malam.

Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, Implementasi B50 Perlu Dipercepat


Airlangga menambahkan, Pertamina telah siap melakukan proses percampuran atau blending untuk produk B50 tersebut.

“Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter,” tambahnya.

Airlangga menambahkan dalam jangka waktu 6 bulan, pemerintah menghitung dengan penerapan B50 akan ada penghematan subsidi dari biodiesel dengan angka Rp48 triliun.

“Dan ini dalam satu tahun, dalam 6 bulan akan ada penghematan dari fosil dan juga penghematan subsidi dari biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Program B50 dan E20 di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan akan menerapkan pembatasan pembelian BBM, maksimal  sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk memastikan distribusi BBM secara merata.

“Dan pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tapi tidak berlaku untuk kendaraan umum,” tutupnya.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, B50 Didorong Jadi Solusi Tekan Impor BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News