KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan penggunaan neraca komoditas pada tahun 2022 mendatang. Penerapan neraca komoditas tersebut akan dilakukan secara bertahap. Saat ini Peraturan Presiden mengenai penggunaan neraca komoditas masih dalam tahap harmonisasi. "Komoditas gula, garam, daging, beras, dan perikanan, diharapkan pada tahun 2022 penerbitan PE/PI atas importasi 5 komoditas ini sudah berdasarkan neraca komoditas," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/10).
Tahapan kedua akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Susiwijono bilang nantinya penggunaan neraca komoditas akan diterapkan pada seluruh komoditas. Baca Juga: LPEM FEB UI perkirakan neraca dagang September 2021 surplus hingga US$ 4 miliar Meski begitu, neraca komoditas bukan digunakan sebagai syarat importasi. Neraca tersebut hanya merupakan dasar untuk menentukan jumlah kuota impor dan ekspor.