KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam menghadapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) usai masa libur panjang. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pengetatan tersebut akan dilakukan pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021. "Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuian. jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (21/6). Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada pengetatan, pemerintah kembali membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25%.
Pemerintah terapkan pengetatan PPKM mikro atasai lonjakan kasus Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengambil kebijakan dalam menghadapi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) usai masa libur panjang. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pengetatan tersebut akan dilakukan pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021. "Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuian. jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (21/6). Nantinya kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada pengetatan, pemerintah kembali membatasi kegiatan perkantoran di zona merah dengan maksimal pegawai bekerja di kantor maksimal 25%.