KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan skema permanen insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan dengan tarif 0,5%, tanpa batasan waktu. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, kebijakan ini mencerminkan arah reformasi fiskal yang lebih inklusif dan pro-pertumbuhan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur PPh final bagi UMKM, sebelumnya tarif PPh final UMKM memiliki batas waktu. Kini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan kemudahan jangka panjang bagi pelaku usaha kecil yang masih berjuang menjaga arus kas dan daya saing.
Pemerintah Terapkan PPh Final UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu, Begini Dampaknya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan skema permanen insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan dengan tarif 0,5%, tanpa batasan waktu. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, kebijakan ini mencerminkan arah reformasi fiskal yang lebih inklusif dan pro-pertumbuhan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur PPh final bagi UMKM, sebelumnya tarif PPh final UMKM memiliki batas waktu. Kini, pemerintah ingin memberikan kepastian dan kemudahan jangka panjang bagi pelaku usaha kecil yang masih berjuang menjaga arus kas dan daya saing.