KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harganya di tingkat konsumen. Melansir
Infopublik.id, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, setelah pihaknya mencermati kondisi ketersediaan, pasokan dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, diperlukan adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium. Arif mengatakan setelah relaksasi dilakukan dan pasokan serta harga stabil, maka akan kembali ke Peraturan Badan Pangan Nasional Noomor 7 Tahun 2023.
Dia menjelaskan, relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai Minggu (10/3/2024) hingga Sabtu (23/32024). "Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Ini berarti relaksasi dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.
Baca Juga: Impor dan Penyesuaian HET Jadi Andalan untuk Menstabilkan Pasokan dan Harga Beras Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg. Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
Baca Juga: Misteri Kenaikan Harga Beras Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kilogram. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kilogram daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kilogram. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
Arif mengatakan bahwa pengawasan dalam implementasi relaksasi HET beras premium akan ditugaskan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang akan memantau secara berkala. "Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern,” ungkap Arif. Selain itu, Arif menambahkan bahwa program penyaluran beras medium Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan tetap dilakukan, bahkan akan dipercepat proses distribusinya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie