KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Permenaker tersebut untuk mengantisipasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Industri berbasis ekspor khususnya padat karya karena penurunan permintaan. "Konsen kita menyelamatkan agar bagaimana jangan sampai pekerja kita terdampak akibat situasi global yang kurang baik," kata Indah dalam konferensi pers daring dipantau Minggu (19/3).
Pemerintah Terbitan Permenaker 5 Tahun 2023, Alasannya untuk Cegah Terjadinya PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Permenaker tersebut untuk mengantisipasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Industri berbasis ekspor khususnya padat karya karena penurunan permintaan. "Konsen kita menyelamatkan agar bagaimana jangan sampai pekerja kita terdampak akibat situasi global yang kurang baik," kata Indah dalam konferensi pers daring dipantau Minggu (19/3).