KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Pemerintah terus mendorong penguatan industri dalam negeri melalui standardisasi pada produk-produk hasil industri yang beredar di pasar. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standardisasi Industri Secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mencakup berbagai produk industri yakni produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri dari berbagai sektor dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
Pemerintah Terbitkan 16 Permenperin Baru Terkait SNI Wajib
KONTAN.CO.ID - PURWAKARTA. Pemerintah terus mendorong penguatan industri dalam negeri melalui standardisasi pada produk-produk hasil industri yang beredar di pasar. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standardisasi Industri Secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mencakup berbagai produk industri yakni produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri dari berbagai sektor dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.