KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan baru terkait dengan skema bantuan untuk perumahan swadaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH bilang, dalam aturan baru tersebut, BSPS atau yang biasa disebut program bedah rumah akan wajib dialokasikan untuk padat karya tunai. Dana bedah rumah untuk kategori rusak berat senilai Rp 15 juta akan diwajibkan untuk pemenuhan padat karya tunai sebesar Rp 2,5 juta, selain itu untuk kategori bantuan pembangunan baru senilai Rp 30 juta harus dialokasikan Rp 5 juta untuk padat karya tunai.
Pemerintah terbitkan aturan alokasi padat karya tunai pada bedah rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan baru terkait dengan skema bantuan untuk perumahan swadaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH bilang, dalam aturan baru tersebut, BSPS atau yang biasa disebut program bedah rumah akan wajib dialokasikan untuk padat karya tunai. Dana bedah rumah untuk kategori rusak berat senilai Rp 15 juta akan diwajibkan untuk pemenuhan padat karya tunai sebesar Rp 2,5 juta, selain itu untuk kategori bantuan pembangunan baru senilai Rp 30 juta harus dialokasikan Rp 5 juta untuk padat karya tunai.