Pemerintah Terbitkan Aturan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. 

Pada Pasal 1, Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. 

Penyediaan Alat Memasak Listrik merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu. Pemberian rice cooker gratis ini hanya dilakukan sekali untuk setiap penerima. 


Kebijakan anyar ini dibuat menimbang akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurang impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita. Maka itu perlu ditingkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih. 

Baca Juga: Anggaran Program Bagi-Bagi Rice Cooker Masih Diblokir

Calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga dengan kriteria sebagai berikut: 

Pelanggan PT PLN atau PT PLN Batam dengan ketentuan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR). 

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900  volt-ampere RTM (R-l/TR). 

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari. 

Kriteria lainnya tentu merupakan rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak listrik. 

Untuk penyiapan data calon penerima alat masak listrik, PT PLN dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud. 

Penyediaan paket alat memasak berbasis listrik ini terdiri atas, satu set alat masak listrik, buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian. 

Alat masak listrik wajib memenuhi ketentuan yakni memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. 

Selain itu, mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. Mencantumkan label SNI, dan mencantumkan label tanda hemat energi.

Baca Juga: Kapan Program Rice Cooker Gratis Berjalan?

Badan usaha wajid mendistribusikan alat masak listrik kepada calon pengerima sesuai wilayah pendistribusian. Dalam melaksanakan pendistribusiannya badan usaha dapat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia atau badan usaha lainnya. 

Dalam pelaksanaan pendistirbusian alat masak listrik ini, badan usaha, menteri melalui Direktur Jenderal dapat melibatkan PT PLN dan atau PT PLN Batam untuk memastikan alat tersebut diterima oleh penerima. 

Pendanaan kegiatan penyediaan alat masak listrik ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi