KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Beleid ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Menkeu. Baca Juga: Bank BUMN sudah salurkan kredit hingga 1,45 kali lipat dari penempatan dana PEN
Pemerintah terbitkan aturan baru bagi K/L untuk ajukan kontrak multiyears
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan. Beleid ini diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Menkeu. Baca Juga: Bank BUMN sudah salurkan kredit hingga 1,45 kali lipat dari penempatan dana PEN