Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kemudahan Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Aturan yang telah diundangkan dan berlaku pada 11 Desember 2023 ini akan memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.


Baca Juga: Ada 23 Jenis Barang Boleh Impor Langsung

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, lahirnya PMK 141 Tahun 2023 ini akan memberikan insentif serta dukungan lebih kepada barang kiriman PMI yang bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi daripada pelayanan dan juga penyelesaian dokumen barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ini Upaya yang DIlakukan Pemerintah

"Jadi latar belakangnya tentunya selama ini menjadi komitmen pemerintah, kita tahu PMI ini mempunyai kontribusi yang cukup signifikan kepada ekonomi kita," ujar Askolani dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (12/12).

Sebagai informasi, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Asko bilang, setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, misalnya saja pada tahun 2020 di angka Rp 135,7 triliun, kemudian pada 2021 sebesar Rp 136,5 triliun, serta sebesar Rp 139,4 triliun pada tahun 2022.

Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

"Di sini pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI, dengan penguatan akuntabilitas tadi kami sampaikan dan transparansi tadi serta pengawasan, pemerintah memberikan fasilitas deminimus untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI tadi," katanya.

Baca Juga: Penjarahan di Turki Memicu Kemarahan Terhadap Migran

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) US$ 500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

"Total setahun diberikan pemerintah sebanyak US$ 1.500 setahun, dan US$ 1.500 ini kita bagi tiga kali kiriman. Jadi setiap kiriman itu sampai dengan senilai US$ 500 kita tidak kenakan bea masuk dan lain-lain. Jadi ini kita juga berikan kepada barang penumpang untuk yang melalui bandara," terang Asko.

Nah, jika nilai barang lebih dari US$ 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku yakni sebesar 7,5% dan dipungut PDRI. "Kebijakan ini berlaku mulai hari ini ditetapkan," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan.

Baca Juga: Keluh-kesah Warga Karantina dan Senyum Pengusaha Hotel yang Meraup Laba

Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli