Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tentang Pengupahan, Begini Respons Apindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Melalui peraturan tersebut, pemerintah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik. 

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, ketentuan formulasi  upah dalam PP 51/2023 perlu dihormati  oleh semua pihak. Dimana ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. 


Namun Shinta menyebut, pengusaha berharap agar indeks berita dalam formula yang ditetapkan dalam mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. Hal itu sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. 

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15%, Buruh Ancam Mogok Kerja

"Tetapi terkait formula pengupahan yang baru ini, kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian  serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,"

Hal tersebut, kata Shinta menjadi poin yang krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja.

Meski demikian, Shinta menekankan dalam implementasi ketentuan UMP harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. 

"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," kata Shinta. 

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Agus Dermawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai terbitnya aturan baru pengupahan. Pada Senin rencananya akan dilakukan rapat mengenai upah tahun 2024 pasca terbitnya  aturan tersebut. 

Baca Juga: Upah Minimum 2024, KSBSI Usul Naik Minimal 7%

"Baru besok pagi kami rapatkan. (Usulan angka kenaikan) Menunggu Hasil rekomendasi Depenas dulu," kata Agus. 

Diketahui, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. 

Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli