Jakarta. Para pengembang properti harus bersiap-siap mengeluarkan modal lebih banyak demi memenuhi kewajiban hunian berimbang. Pemerintah mengancam memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban itu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini PP baru, turunan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Syarif Burhanuddin mengatakan, beleid baru itu mempertegas kewajiban pengusaha untuk memenuhi hunian berimbang dengan pola 1:2:3 sesuai dengan UU. "Intinya, PP ini mengatur pelaksanaan kewajiban hunian berimbang, yaitu agar supaya pengembang membangun rumah menengah dan rumah sederhana, jika dia membangun rumah mewah," jelasnya, Senin (13/6)
Hunian berimbang dengan pola 1:2:3 berarti, bagi pengembang yang membangun satu unit rumah mewah, harus membangun dua unit rumah menengah, serta tiga unit rumah sederhana. Menurut Syarif, pengusaha wajib membangun dalam satu hamparan untuk proyek pembangunan perumahan skala besar. "Kalau tidak memungkinkan, pengusaha harus membangun di kabupaten/kota yang sama, kecuali untuk DKI Jakarta," ujarnya. Pemerintah mengancam memberi sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan pembangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB), pencabutan IMB, hingga pembongkaran bangunan. Pengusaha juga terancam denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.