JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No 14/2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap. "Impor barang modal bekas bisa dilakukan perusahaan pemakai, perusahaan rekondisi dan perusahaan manufaktur," terang Saleh dalam pernyataan tertulis, Senin (4/4).
Pemerintah terbitkan aturan impor alat bekas
JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No 14/2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap. "Impor barang modal bekas bisa dilakukan perusahaan pemakai, perusahaan rekondisi dan perusahaan manufaktur," terang Saleh dalam pernyataan tertulis, Senin (4/4).