JAKARTA. Aturan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbit. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 tahun 2016 yang merevisi Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Terdapat beberapa poin yang diatur dalam beleid yang diteken Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 27 Juni lalu itu. Seperti penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan KHL dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula upah minimum berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
Pemerintah terbitkan aturan KHL
JAKARTA. Aturan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbit. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 tahun 2016 yang merevisi Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Terdapat beberapa poin yang diatur dalam beleid yang diteken Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 27 Juni lalu itu. Seperti penetapan upah minimum ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan KHL dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula upah minimum berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.