KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Aturan ini ditetapkan pada 14 September 2023. “Untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional. Perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” ujar Kepmen ESDM dalam poin pertimbangan. Klasifikasi ini juga dibuat khusus sebagai acuan dalam tata kelola industri hulu, antara, dan hilir berbasis mineral untuk industri strategis nasional.
Mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak. Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, dapat digunakan sebagai acuan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: ICIUOG 2023 Hasilkan 60 Kesepakatan Bisnis Senilai US$ 7,1 Miliar Kewenangan tersebut ialah memberikan pengaturan tata kelola industri dan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian. Menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian, menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan. Selain itu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kebijakan ini juga bisa menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian serta peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba. Penetapan Jenis Komoditas yang tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis, ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga: Menteri ESDM: Pembubaran SKK Migas dan Pembentukan BUK Sudah Menjadi Amanat MK Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan tujuan dibuatnya klasifikasi ini untuk menjaga mineral kritis demi kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain pengelolaannya pun harus dilakukan hati-hati. “Saat ini setiap negara mempunyai klasifikasi mineral kritisnya masing-masing. Oleh karena itu, Indonesia juga harus memilikinya,” ujarnya Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/5). Dalam pemarapan Kementerian ESDM sebelumnya, mineral kritis merupakan mineral ikutan dari pertambangan timah, bauksit, nikel, dan pasir besi. Adapun mineral kritis juga mempunyai harga yang tinggi karena termasuk dalam kategori sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubtitusi logam atau material lain. Berikut jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis.
Mineral Kritis | Jenis Komoditas Tambang |
Alumunium | Bauksit |
Antimoni | Antimoni |
Barium | Barit |
Berilium | Berilium |
Besi | Bijih Besi, Pasir besi |
Bismut | Bismut |
Boron Boron | Boron |
Kadmium | Cadmium |
Feldspar | Feldspar |
Fluorspar | Fluorspar |
Fosfor Fosfat | Fosfat |
Galena | Galena |
Galium | Galium |
Germanium | Germanium |
Grafit | Grafit |
Hafnium | Hafnium |
Indium | Indium |
Kalium | Kalium |
Kalsium | Kalsium |
Kobal | Kobal |
Kromium | Kromit |
Litium | Litium |
Logam Tanah Jarang | Logam Tanah Jarang |
Magnesium | Magnesium |
Mangan | Mangan |
Merkuri | Sinabar |
Molibdenum | Molibdenum |
Nikel | Nikel |
Niobium | Niobium |
Palladium | Palladium |
Platinum | Platina |
Ruthenium | Ruthenium |
Selenium | Selenium |
Seng | Seng |
Silika | Pasir kuarsa, Kuarsit, Kristal kuarsa |
Sulfur | Belerang |
Skandium | Skandium |
Stronsium | Stronium |
Tantalum | Tantalum |
Telurium | Telurium |
Tembaga | Tembaga |
Timah | Timah |
Titanium | Titanium |
Torium | Torium |
Wolfram | Wolfram |
Vanadium | Vanadium |
Zirkonium | Zirkonium |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari