Pemerintah terbitkan aturan lelang benda sitaan, begini kata Masyarakat Anti Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan mencegah KPK tekor.

Beleid tersebut mengatur pelaksanaan lelang benda sitaan. Penyidik atau penuntut umum dapat melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini tepat untuk proses penegakan hukum yang berbiaya murah, cepat, dan sederhana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).


Baca Juga: PP lelang benda sitaan terbit, KPK: Bisa optimalkan pemulihan kerugian negara

Boyamin menyebut selama penyidikan memungkinkan benda sitaan menjadi rusak. Selain itu biaya perawatan benda sitaan juga memungkinkan membuat pemerintah rugi bila harga kual lelang lebih rendah.

Menurut Boyamin, kasus tersebut sempat terjadi dalam lelang benda sitaan milik Tubagus Chaeri Wardana. Pasalnya, biaya perawatan kendaraan mewah lebih tinggi dibandingkan harga lelang.

Ia menambahkan, lelang pada masa penyidikan tak menjadi kendala. Nantinya uang hasil lelang akan disimpan terlebih dahulu sebelum disetor ke negara.

"Uangnya disimpan kalau putusan bebas diserahkan kepada tersangka, kalau putusan bersalah menjadi milik negara," terangnya.

Berdasarkam aturan itu terdapat tiga kriteria benda sitaan yang dapat dilelang oleh KPK. Antara lain adalah benda lekas rusak, benda berbahaya, atau benda yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.

Selanjutnya: Jokowi teken PP 105/2021, KPK bisa lelang barang sitaan meski masih penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi