KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan mencegah KPK tekor. Beleid tersebut mengatur pelaksanaan lelang benda sitaan. Penyidik atau penuntut umum dapat melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Ini tepat untuk proses penegakan hukum yang berbiaya murah, cepat, dan sederhana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).
Pemerintah terbitkan aturan lelang benda sitaan, begini kata Masyarakat Anti Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan mencegah KPK tekor. Beleid tersebut mengatur pelaksanaan lelang benda sitaan. Penyidik atau penuntut umum dapat melakukan lelang benda sitaan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Ini tepat untuk proses penegakan hukum yang berbiaya murah, cepat, dan sederhana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).