KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi (29/7).
Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular. Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional. Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin. Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan Menkes melanjutkan, ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan. Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan. Pengesahan Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku. Aturan tersebut antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan pengembangan Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan KKI Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024. “Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” lanjut Menkes Budi
Baca Juga: Menkes Buka Suara Soal PP 28/2024 Tentang Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti