JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternakan. Aturan ini untuk mengatasi kebutuhan pangan.Aturan yang diamanatkan dalam Pasal 76 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu. Melalui aturan ini, pemerintah akan memberikan kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing yang akhirnya diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi peternak dan keluarganya.Pemberian kemudahan diberikan kepada peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin menteri pertanian. Sedangkan bagi peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin yang diatur dalam peraturan tersendiri.Kemudahan yang diberikan kepada peternak itu diantaranya adalah akses sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi, pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan hewan, dan bantuan teknik. Sumber pembiayaan dan permodalan berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan untuk peternak itu akan diatur dengan peraturan menteri pertanian. PP ini juga menugaskan Menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya agar mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang peternakan dan kesehatan hewan.Melalui aturan ini, presiden juga menugaskan kementerian dan lembaga terkait menyediakan fasilitas budidaya ternak yang baik kegiatan panen dan paska panen hasil ternak melalui penyediaan rumah potong hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur; kegiatan distribusi dan pemasaran hasil ternak; serta penyimpanan produk hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.Peraturan Pemerintah ini juga mendorong dibentuknya kelompok peternak, gabungan kelompok peternak, dan badan usaha milik peternak, yang bisa berdiri di tingkat desa, kecamatan , atau dalam satu kabupaten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah terbitkan aturan pemberdayaan peternak
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternakan. Aturan ini untuk mengatasi kebutuhan pangan.Aturan yang diamanatkan dalam Pasal 76 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu. Melalui aturan ini, pemerintah akan memberikan kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing yang akhirnya diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi peternak dan keluarganya.Pemberian kemudahan diberikan kepada peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin menteri pertanian. Sedangkan bagi peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin yang diatur dalam peraturan tersendiri.Kemudahan yang diberikan kepada peternak itu diantaranya adalah akses sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi, pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan hewan, dan bantuan teknik. Sumber pembiayaan dan permodalan berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah, masyarakat, lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan untuk peternak itu akan diatur dengan peraturan menteri pertanian. PP ini juga menugaskan Menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya agar mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang peternakan dan kesehatan hewan.Melalui aturan ini, presiden juga menugaskan kementerian dan lembaga terkait menyediakan fasilitas budidaya ternak yang baik kegiatan panen dan paska panen hasil ternak melalui penyediaan rumah potong hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur; kegiatan distribusi dan pemasaran hasil ternak; serta penyimpanan produk hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.Peraturan Pemerintah ini juga mendorong dibentuknya kelompok peternak, gabungan kelompok peternak, dan badan usaha milik peternak, yang bisa berdiri di tingkat desa, kecamatan , atau dalam satu kabupaten.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News