KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Beleid tersebut diundangkan pada 6 Maret 2023. Dalam pasal 1 menyebutkan, penangkapan ikan terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Nantinya, zona penangkapan ikan terukur meliputi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) di perairan laut dan laut lepas.
Zona penangkapan ikan terukur di perairan laut sebagaimana dimaksud diperuntukkan sebagai daerah penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan terbatas.
Baca Juga: Tumpahan Aspal Mentah Cemari Perairan Nias, Begini Respons KKP Zona penangkapan ikan terukur sebagaimana dimaksud antara lain : a. zona 01 meliputi WPPNRI 7ll (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); b. zona 02, meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik; c. zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda); d. zona 04, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia; e. zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan f. zona 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali). Kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dibagi atas kuota industri; kuota nelayan lokal; dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur sebagaimana dimaksud dimanfaatkan dalam periode satu tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi kuota penangkapan ikan yang diberikan setiap tahun. Kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang ditentukan dalam zona penangkapan ikan terukur.
Setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penangkapan ikan terukur dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif terdiri atas peringatan atau teguran tertulis; paksaan pemerintah; denda administratif; pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan; dan/atau pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan.
Baca Juga: KKP Siapkan Pengembangan Budidaya Udang Berbasis Kawasan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat