KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong penggunaan data identitas tunggal atau single identity number. Hal itu dilakukan dengan pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021. Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan dua tujuan dalam penggunaan NIK dan/NPWP dalam pelayanan publik. Antara lain, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di Indonesia. Selain itu penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif di Indonesia. Beleid itu juga mengatur mengenai penggunaan NIK dan NPWP.
Pemerintah terbitkan aturan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong penggunaan data identitas tunggal atau single identity number. Hal itu dilakukan dengan pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021. Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan dua tujuan dalam penggunaan NIK dan/NPWP dalam pelayanan publik. Antara lain, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di Indonesia. Selain itu penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif di Indonesia. Beleid itu juga mengatur mengenai penggunaan NIK dan NPWP.