KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum pengusahaan jalan tol. Dalam beleid ini pemerintah memberikan kuasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengusahaan jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2017 mengubah beberapa ayat dalam PP nomor 15 tahun 2005. Dalam beleid pengusahaan jalan tol oleh pemerintah terutama diperuntukkan ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum secara finansial. Pengusahaan yang dimaksud meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol. Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan seluruh pengusahaan jalan tol tersebut. Atau meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
Pemerintah terbitkan aturan pengusahaan jalan tol
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum pengusahaan jalan tol. Dalam beleid ini pemerintah memberikan kuasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengusahaan jalan tol. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2017 mengubah beberapa ayat dalam PP nomor 15 tahun 2005. Dalam beleid pengusahaan jalan tol oleh pemerintah terutama diperuntukkan ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum secara finansial. Pengusahaan yang dimaksud meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol. Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan seluruh pengusahaan jalan tol tersebut. Atau meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.