Pemerintah terbitkan aturan pengusahaan jalan tol



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum pengusahaan jalan tol. Dalam beleid ini pemerintah memberikan kuasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengusahaan jalan tol.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2017 mengubah beberapa ayat dalam PP nomor 15 tahun 2005. Dalam beleid pengusahaan jalan tol oleh pemerintah terutama diperuntukkan ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum secara finansial.

Pengusahaan yang dimaksud meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi jalan tol. Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan seluruh pengusahaan jalan tol tersebut. Atau meneruskan pengusahaan jalan tol yang belum diselesaikan oleh pemerintah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.


Tak hanya itu, pendapatan tol selama masa konsesi dan/atau tambahan masa konsesi untuk suatu ruas jalan tol agar dapat digunakan untuk mendukung pendanaan jalan tol lainnya.

Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo menyatakan, aturan ini secara lebih umum bisa digunakan pengelola jalan tol. Ia bilang, pengelola jalan tol bisa menggunakan pendapatan jalan tol untuk pembangunan jalan tol lain.

"Aturan ini bisa membuat badan usaha lebih fleksibel untuk membangun (jalan tol) menggunakan pendapatan dari tol lain," kata Wahyu kepada KONTAN, Minggu (27/8).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ mengungkapkan, PP ini menjadi payung hukum untuk pengelola bisa mendapatkan sumber pendanaan lain. Dalam beleid ini, ia menyatakan, ditugaskan untuk memberikan rekomendasi dalam beberapa hal. Namun, rekomendasi yang BPJT berikan harus menunggu proposal yang disampaikan pengelola jalan tol tersebut.

"Rekomendasi tersebut setelah evaluasi proposal pengelola. Jika semua berjalan sesuai, bisa di lanjut ke perjanjian pengusahaan jalan tol," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini