KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. "Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dikutip dari laman setkab.go.id. Baca Juga: Seleksi CPNS tahun 2020 akan kembali dibuka? Ini jawaban Badan Kepegawaian Negara
Pemerintah terbitkan aturan tambahan soal rekrutmen CPNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. "Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dikutip dari laman setkab.go.id. Baca Juga: Seleksi CPNS tahun 2020 akan kembali dibuka? Ini jawaban Badan Kepegawaian Negara