KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur soal wilayah tambang bahan nuklir. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dalam beleid ini, turut diatur soal penetapan wilayah pertambangan untuk golongan mineral radioaktif. Pasal 19 Ayat 2 menyebutkan, dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran. Selanjutnya, dalam Pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
Pemerintah Terbitkan Aturan Wilayah Tambang Bahan Nuklir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur soal wilayah tambang bahan nuklir. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Dalam beleid ini, turut diatur soal penetapan wilayah pertambangan untuk golongan mineral radioaktif. Pasal 19 Ayat 2 menyebutkan, dalam hal penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk golongan Mineral radioaktif, didasarkan pada usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran. Selanjutnya, dalam Pasal 21 Ayat 1 disebutkan bahwa luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.