KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 untuk split-off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari holding industri pertambangan, MIND ID. PP Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium mengatur sejumlah hal penting seputar pengalihan saham Inalum ke negara. Dalam Pasal 2 Ayat 1, nilai pengurangan penyertaan modal negara mencapai Rp 48,74 triliun. Jumlah ini terdiri dari 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk (TINS), 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan 21,3 ribu saham pada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pemerintah Terbitkan Beleid Split-Off Inalum dari MIND ID
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 untuk split-off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari holding industri pertambangan, MIND ID. PP Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium mengatur sejumlah hal penting seputar pengalihan saham Inalum ke negara. Dalam Pasal 2 Ayat 1, nilai pengurangan penyertaan modal negara mencapai Rp 48,74 triliun. Jumlah ini terdiri dari 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk (TINS), 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan 21,3 ribu saham pada PT Freeport Indonesia (PTFI).