Pemerintah Terbitkan Beleid Split-Off Inalum dari MIND ID



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 untuk split-off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari holding industri pertambangan, MIND ID.

PP Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium mengatur sejumlah hal penting seputar pengalihan saham Inalum ke negara.

Dalam Pasal 2 Ayat 1, nilai pengurangan penyertaan modal negara mencapai Rp 48,74 triliun. Jumlah ini terdiri dari 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk (TINS), 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan 21,3 ribu saham pada PT Freeport Indonesia (PTFI).


Baca Juga: Menteri ESDM Menolak Permintaan Harga Gas Khusus Untuk Smelter Freeport

Dengan kondisi tersebut maka, kepemilikan saham negara pada ANTM dan TINS menjadi 65%, pada PTBA menjadi sebesar 65,02% dan kepemilikan saham di PTFI menjadi 5,62%.

"Status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara," demikian bunyi Pasal 4 huruf a beleid tersebut, dikutip Minggu (11/12).

Peraturan yang diteken Presiden Jokowi ini mulai berlaku per 8 Desember 2022.

Rencana pemisahan Inalum Operating dari MIND ID merupakan bagian dari rencana untuk initial public offering (IPO). Setelah pemisahan nanti, MIND ID bakal bertindak sebagai strategic holding company.

Baca Juga: Setoran Pajak dan PNBP PT Timah Capai Rp1,39 Triliun hingga Kuartal III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat