KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan buku standar untuk bangunan di Indonesia. Dengan adanya buku standar tersebut, pengembang dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belakangan. Namun, pembangunan tersebut harus sesuai dengan standar yang nantinya akan ditetapkan dalam buku standar tersebut. "Orang kalau mau bangun, buku standar ini yang diberikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9). Baca Juga: KADIN: Kalau IMB dihapus, buat penggantinya
Pemerintah terbitkan buku standar bangunan, IMB diurus belakangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan buku standar untuk bangunan di Indonesia. Dengan adanya buku standar tersebut, pengembang dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belakangan. Namun, pembangunan tersebut harus sesuai dengan standar yang nantinya akan ditetapkan dalam buku standar tersebut. "Orang kalau mau bangun, buku standar ini yang diberikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9). Baca Juga: KADIN: Kalau IMB dihapus, buat penggantinya