JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang melandasi pengenaan pungutan dari setiap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya guna mendukung program biodiesel. Aturan ini akan hadir dalam dua bentuk beleid. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan, untuk melakukan pungutan terhadap ekspor sawit ini, pemerintah akan mengeluarkan dua aturan. Satu aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan lainnya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Gamal bilang, PP-nya akan dinamakan Perhimpunan Dana Perkebunan. Sementara, di dalam Perpres pemerintah akan membuat rincian berbagai pungutan terkait ekspor sawit.
Pemerintah terbitkan dua aturan ekspor sawit
JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan yang melandasi pengenaan pungutan dari setiap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya guna mendukung program biodiesel. Aturan ini akan hadir dalam dua bentuk beleid. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengatakan, untuk melakukan pungutan terhadap ekspor sawit ini, pemerintah akan mengeluarkan dua aturan. Satu aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan lainnya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Gamal bilang, PP-nya akan dinamakan Perhimpunan Dana Perkebunan. Sementara, di dalam Perpres pemerintah akan membuat rincian berbagai pungutan terkait ekspor sawit.