JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Saat ini, prosesnya masih dalam pengkajian. Penerbitan IUPK sementara ini untuk mengakomodir ekspor konsentrat tembaga Freeport dan diberikan waktu hingga enam bulan. Hal ini dilakukan dengan landasan Freeport tetap berkomitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri dan diklaim tidak akan melanggar peraturan yang sudah ada. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Kementerian ESDM, Sujatmiko menerangkan dalam waktu dekat ini IUPK sementara untuk Freeport akan segera diterbitkan.
Pemerintah terbitkan IUPK sementara untuk Freeport
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Saat ini, prosesnya masih dalam pengkajian. Penerbitan IUPK sementara ini untuk mengakomodir ekspor konsentrat tembaga Freeport dan diberikan waktu hingga enam bulan. Hal ini dilakukan dengan landasan Freeport tetap berkomitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri dan diklaim tidak akan melanggar peraturan yang sudah ada. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Kementerian ESDM, Sujatmiko menerangkan dalam waktu dekat ini IUPK sementara untuk Freeport akan segera diterbitkan.