Pemerintah sudah terbitkan izin impor beras khusus



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan izin impor beras untuk bahan baku industri dan keperluan tertentu pada tahun 2015 sebanyak 229.488 ton. Sementara itu untuk beras jenis medium hingga saat ini masih belum dilakukan impor oleh perum Bulog.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, impor beras jenis tertentu adalah beras pecah 100%, beras ketan pecah 100% dan beras Japonica. Selain itu ada juga beras ketan, beras Thai Hom Malu, Beras Basmati dan beras kukus.

Perincian izin impor beras jenis khusus tersebut adalah, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes sebanyak 50 ton sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian. Beras pecah 100% dari rekomendasi Kementerian Perindustrian sebanyak 153.448 ton kepada 11 importir produsen (IP).


Sementara, untuk beras ketan pecah 100% dari rekomendasi Kementerian Perindustrian sebesar 75.910 ton kepada 6 IP. Beras Japonica dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian sebanyak 40 ton kepada 1 IP.

Hingga 8 Juni, realisasi impor beras khusus untuk beras pecah 100% sebanyak 96.362 ton atau 62,78% dari alokasi yang diberikan. Untuk beras ketan pecah 100% realisasi telah mencapai 32.850 ton, atau 43,27%.

Untuk beras jenis medium, Rachmat mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian stok beras konsumsi nasional tahun 2015 masih mencukupi. "Sehingga belum perlu dilakukan impor beras oleh perum Bulog," kata Rachmat, Selasa (9/6).

Catatan saja, tata niaga impor beras tersebut diatur dalam peraturan menteri perdagangan No 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang ketentuan ekspor dan impor beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto