KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengesahkan empat kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul PMK ATIGA yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020. Empat PMK FTA tersebut, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengungkapkan, empat PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.
Pemerintah terbitkan pengaturan perdagangan internasional dengan negara mitra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengesahkan empat kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul PMK ATIGA yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020. Empat PMK FTA tersebut, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengungkapkan, empat PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.